SELAMAT DATANG DI PLATFORM POWER AUCTION

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT Power Asetindo Selaras melalui Platform POWER AUCTION. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Platform POWER AUCTION, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dan syarat & ketentuan dalam Ketentuan Umum ini. Ketentuan Umum ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Power Asetindo Selaras. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Ketentuan Umum ini, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di POWER AUCTION melalui Platform POWER AUCTION.

  1. Definisi
    1. PT Power Asetindo Selaras atau POWER AUCTION adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa balai lelang dengan merek dagang “POWER AUCTION” dengan web portal www.pasbid.com atau situs web lain yang dimiliki POWER AUCTION (“Situs”), dan aplikasi mobile POWER AUCTION yakni situs dan aplikasi pada telepon pintar yang menyelenggarakan jasa lelang.
    2. Platform POWER AUCTION adalah Situs milik POWER AUCTION dan/atau aplikasi digital POWER AUCTION.
    3. Lelang adalah lelang Non Eksekusi Sukarela atas Objek Lelang yang diselenggarakan oleh POWER AUCTION bekerjasama dengan Pejabat Lelang baik melalui Platform POWER AUCTION atau tidak.
    4. Ketentuan Umum adalah perjanjian antara Pengguna dan POWER AUCTION yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan POWER AUCTION, serta tata cara penggunaan sistem dan atau layanan POWER AUCTION.
    5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan POWER AUCTION, termasuk namun tidak terbatas pada Peserta Lelang, maupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Platform POWER AUCTION.
    6. Peserta Lelang adalah pihak Pengguna yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Lelang yang diselenggarakan POWER AUCTION.
    7. Penjual adalah pihak yang memiliki Objek Lelang dan/atau yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjual barang secara lelang.
    8. Pembeli adalah Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.
    9. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.
    10. Objek Lelang adalah barang termasuk namun tidak terbatas berupa mobil, motor, alat berat, Scrap dan barang elektronik yang ditawarkan dalam lelang yang diselenggarakan oleh POWER AUCTION melalui Platform POWER AUCTION.
    11. Scrap adalah barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai guna, dan/atau sudah tidak terpakai, bagi pemilik barang tersebut, dan bermaksud untuk dijual oleh pemilik dalam kondisi apa adanya (“as is condition”) baik secara kondisi fisik dan dokumen (apabila ada) atas barang tersebut, secara lelang melalui lelang yang diselenggarakan oleh POWER AUCTION.
    12. Harga Terbentuk adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Perserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang.
    13. Partner adalah rekanan resmi yang bekerja sama dengan POWER AUCTION untuk memberikan layanan tertentu termasuk layanan pengiriman Objek Lelang yang dimenangkan oleh Pembeli.
  2. Ketentuan Penggunaan Layanan Lelang POWER AUCTION
    1. Setiap informasi terupdate terkait pelaksanaan Lelang akan disampaikan melalui Platform POWER AUCTION. Informasi atas Objek Lelang yang disampaikan oleh POWER AUCTION melalui Platform POWER AUCTION adalah data dan informasi yang diterima POWER AUCTION dari Penjual dan Penjual bertanggung jawab penuh atas keakuratan informasi tersebut dalam setiap dan segala hal. POWER AUCTION berhak penuh untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan informasi atas Objek Lelang yang ada di Platform POWER AUCTION, sehingga Pengguna diharapkan selalu memperbaharui informasi yang ada di Platform POWER AUCTION.
    2. Pengguna dilarang untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan karya tiruan, mendistribusikan, memberi lisensi, menjual, memindahkan, menampilkan (menunjukan) secara publik, menggandakan, mengirimkan, menyiarkan lewat media online mau pun offline, memotong, membongkar, atau sebaliknya mengeksploitasi bagian mana pun dari Platform POWER AUCTION, atau mencoba untuk menemukan kode sumber yang berkaitan dengan Layanan atau alat di dalamnya, dengan menggunakan robot atau perangkat otomatis baik itu proses atau sarana lainnya kecuali sejauh kegiatan tersebut secara tegas diizinkan oleh hukum yang berlaku walaupun ada pembatasan terkait hal ini.
    3. Pengguna menyetujui transaksi yang dilakukan melalui Platform POWER AUCTION dan tidak boleh melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
    4. Pengguna tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data, baik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    5. Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran selama berlangsungnya Lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah.
    6. Lelang yang akan dilaksanakan dapat dibatalkan atas permintaan Penjual, berdasarkan penetapan / putusan pengadilan, berdasarkan pertimbangan dari pejabat lelang, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi / kondisi force majeure, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang dan Perserta Lelang tidak berhak menunggu ganti rugi apapun kepada POWER AUCTION.
    7. Pengguna setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronik dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum.
    8. Sepanjang tidak ditentukan lain oleh POWER AUCTION, persyaratan dan ketentuan pelaksanaan lelang melalaui Platform POWER AUCTION akan mengikuti syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh POWER AUCTION.
  3. Kondisi Objek Lelang
    1. Objek Lelang dilelang oleh POWER AUCTION dalam kondisi apa adanya (“as is”).
    2. Peserta Lelang atau Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar atau dibeli olehnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan atau kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat. Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas apapun juga kepada POWER AUCTION atau Penjual.
  4. Open House
    1. Open House adalah kesempatan dengan waktu tertentu yang diberikan oleh POWER AUCTION selaku penyelenggara lelang kepada para Peserta Lelang untuk memeriksa kondisi Objek Lelang sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
    2. Selama Open House, Peserta Lelang dapat melakukan pengecekan kondisi fisik atas Objek Lelang tapi tidak diperbolehkan melakukan bongkar pasang serta kegiatan lain yang dapat merusak Objek Lelang termasuk dilarang untuk mengambil/merusak/memindahkan atribut/nomor/tulisan/tanda-tanda yang menempel pada Objek Lelang.
    3. POWER AUCTION dapat menyertakan informasi atas Objek Lelang pada Objek Lelang tersebut sesuai informasi yang mereka dapat dari Penjual.
    4. Peserta Lelang wajib untuk mentaati seluruh peraturan dan kebijakan yang berlaku di lokasi Open House dilaksanakan.
    5. Peserta Lelang setuju untuk tunduk dan setiap saat mematuhi ketentuan untuk mengikuti Open House yang ditentukan oleh POWER AUCTION.
    6. POWER AUCTION memiliki kewenangan untuk membatasi dan/atau menghentikan kegiatan Open House jika dirasa perlu karena alasan-alasan tertentu, seperti bencana alam, kerusuhan masa, serta hal lain yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan kegiatan Open House.
    7. Terkait dengan lelang yang tidak disertai dengan proses Open House, maka pengecekan kondisi Objek Lelang dapat dilakukan secara live streaming pada Platform POWER AUCTION atau dengan cara lain yang disediakan POWER AUCTION, dimana setiap penawaran yang dilakukan oleh Peserta Lelang dalam lelang tersebut dianggap telah dilakukan dengan kondisi sungguh-sungguh mengetahui tentang apa yang ditawar atau dibeli olehnya termasuk namun tidak terbatas telah mengetahui risiko terkait penawaran tersebut.
  5. Pembelian Nomor Peserta Lelang (NPL)
    1. Semua pembayaran harus dilakukan dengan mata uang Rupiah.
    2. Nomor Peserta Lelang yang selanjutnya disebut NPL, adalah nomor yang diperoleh Peserta Lelang dari POWER AUCTION untuk melakukan penawaran dalam lelang yang diselenggarakan POWER AUCTION melalui Platform POWER AUCTION.
    3. Peserta lelang yang bermaksud mendapatkan NPL untuk mengikuti lelang harus terlebih dulu melakukan transfer uang jaminan melalui fitur virtual account sesuai dengan kode yang diterima dengan nominal sebesar:
      1. Objek Lelang berupa mobil sebesar Rp. 5.000.000/NPL;
      2. Objek Lelang berupa motor sebesar Rp. 1.000.000/NPL;
      3. Objek Lelang berupa alat berat sebesar Rp. 20.000.000/NPL;
      4. Objek Lelang berupa lifestyle sebesar Rp. 500.000/NPL; dan
      5. Objek lelang berupa scrap sebesar rata-rata 20% dari harga dasar sesuai dengan lot yang diincar; dan
      6. Jumlah lainnya yang ditentukan oleh POWER AUCTION berdasarkan jenis Objek Lelang.

Nominal tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan pihak POWER AUCTION.

  1. Persiapan Lelang
    1. POWER AUCTION akan menayangkan persyaratan dan ketentuan pelaksanaan lelang melalui Platform POWER AUCTION.
    2. Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebelum jadwal pelaksanaan Lelang:
      1. atas permintaan Penjual;
      2. dengan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan;atau
      3. oleh Pejabat Lelang,

maka POWER AUCTION akan memberitahukan pembatalan tersebut kepada Peserta Lelang.

  1. Pelaksanaan Lelang
    1. Pelaksanaan lelang dilaksanakan sesuai prosedur dari POWER AUCTION;
    2. Pejabat Lelang dan POWER AUCTION dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Peserta Lelang atau pihak lain dalam proses penawaran dalam lelang melalui Platform POWER AUCTION;
    3. Dalam hal terdapat gangguan teknis selama pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang berwenang mengambil tindakan sebagai berikut:
      1. membatalkan lelang, jika gangguan teknis tidak dapat ditanggulangi hingga jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan lelang; atau
      2. melaksanakan lelang dengan jangka waktu penawaran sekurang-kurangnya akumulasi 2 (dua) jam, setelah gangguan teknis dapat ditanggulangi sebelum jam kerja berakhir pada hari pelaksanaan Lelang.
    4. Pejabat Lelang dan POWER AUCTION dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena gangguan teknis yang terjadi pada Platform POWER AUCTION atau pembatalan pelaksanaan Lelang sesuai Ketentuan Umum ini, atau apabila Peserta Lelang mengalami kegagalan dalam proses penawaran lelang yang disebabkan permasalahan pada jaringan komunikasi data dan/atau perangkat elektronik yang digunakan oleh Peserta Lelang.
  2. Pemenang Lelang
    1. Peserta Lelang yang dinyatakan memenangkan Lelang adalah yang diputuskan oleh Pejabat Lelang dan akan diberikan konfirmasi pemenang Lelang. Untuk Peserta Lelang yang melakukan penawaran melalui Platform POWER AUCTION akan menerima notifikasi serta email yang menginformasikan peserta sebagai pemenang Lelang. Apabila terjadi kegagalan sistem dalam live auction yang menimbulkan ketidakjelasan informasi antara pemenang floor dan pemenang online, yang berhak menentukan pemenang lelang adalah keputusan Pejabat Lelang dan akan diberikan konfirmasi pemenang.
    2. Pembeli dikenai biaya administrasi dengan mata uang Rupiah dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan besaran sebagai berikut:
      1. Objek lelang berupa mobil:
        1. Harga Terbentuk kurang dari Rp. 500.000.000,- adalah sebesar Rp2.500.000,-; (belum termasuk PPN Penjualan sebesar 1,1% / jika ada) dan
        2. Harga Terbentuk lebih dari Rp. 500.000.000,- sebesar 0.6% (nol koma enam persen) dari Harga Terbentuk (belum termasuk PPN Penjualan sebesar 1,1% / jika ada)
      2. Objek Lelang berupa motor :
        1. Harga Terbentuk kurang dari Rp. 25.000.000,- adalah sebesar Rp. 750.000,-; dan
        2. Harga Terbentuk dari Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 34.999.999,- adalah sebesar Rp. 1.100.000,-; dan
        3. Harga Terbentuk dari Rp. 35.000.000,- sampai dengan Rp. 49.999.999,- adalah sebesar Rp. 1.300.000,-; dan
        4. Harga Terbentuk lebih dari Rp. 50.000.000,- adalah sebesar Rp. 1.600.000,-;
      3. Objek Lelang berupa lifestyle:
        1. Harga Terbentuk kurang dari Rp500.000 sebesar Rp50.000;
        2. Harga Terbentuk Rp500.000-Rp2.500.000 sebesar Rp150.000; dan
        3. Harga Terbentuk lebih dari Rp2.500.000 sebesar Rp250.000.
      4. Objek Lelang berupa alat berat:
        1. Harga Terbentuk kurang dari Rp5.000.000 sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Terbentuk;
        2. Harga Terbentuk >Rp5.000.000-Rp150.000.000 sebesar 2,5% (Dua koma lima persen) dari Harga Terbentuk; dan
        3. Harga Terbentuk >Rp150.000.000-Rp300.000.000 sebesar 1,8% (Satu koma delapan persen) dari Harga Terbentuk; dan
        4. Harga Terbentuk >Rp300.000.000-Rp500.000.000 sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) dari Harga Terbentuk; dan
        5. Harga Terbentuk lebih dari Rp500.000.000 sebesar 1% (satu persen) dari Harga Terbentuk.
      5. Objek Lelang berupa scrap:
        1. Harga Terbentuk kurang dari Rp5.000.000 sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Terbentuk;
        2. Harga Terbentuk >Rp5.000.000-Rp150.000.000 sebesar 2,5% (Dua koma lima persen) dari Harga Terbentuk; dan
        3. Harga Terbentuk >Rp150.000.000-Rp300.000.000 sebesar 1,8% (Satu koma delapan persen) dari Harga Terbentuk; dan
        4. Harga Terbentuk >Rp300.000.000-Rp500.000.000 sebesar 1,5% (Satu koma lima persen) dari Harga Terbentuk; dan
        5. Harga Terbentuk lebih dari Rp500.000.000 sebesar 1% (satu persen) dari Harga Terbentuk.
    3. Pemenang lelang wajib melunasi total harga objek lelang selambatnya 5 (lima) hari kerja (Live Auction dan Timed Auction) atau 3 (tiga) hari kerja (Flash Auction) atau 3 (tiga) hari kerja (Lifestyle) setelah tanggal pelaksanaan lelang. Harga akhir dikalkulasikan dari total harga objek lelang dikurangi uang jaminan atau deposit dari pembelian NPL, lalu ditambah biaya administrasi. (detail tagihan akan dikirim lewat email atau dapat dilihat pada akun peserta di website maupun aplikasi mobile).
    4. Pemenang lelang harus melakukan pembayaran atas objek lelang yang dimenangkan menggunakan nomor rekening yang akan diinformasikan bersamaan dengan detail informasi tagihan pelunasan melalui email atau dapat dilihat pada akun peserta di website maupun aplikasi mobile.
    5. Pemenang lelang yang sudah melunasi tagihan dan menerima konfirmasi pembayaran dari POWER AUCTION dapat melakukan serah terima objek lelang beserta dokumen sesuai jadwal yang disampaikan sebelumnya.
    6. Pemenang lelang yang mengundurkan diri dari Objek Lelang yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan akan dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal). Uang jaminan pun otomatis hangus dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual atau POWER AUCTION.
    7. Jika tidak memenangkan lelang, pengembalian uang jaminan dari pembelian NPL akan ditransfer kembali ke nomor rekening terdaftar maksimal 3 hari kerja setelah penyelenggaraan lelang.
    8. Pembeli tidak diperkenankan mengambil/ menguasai Objek Lelang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran Harga Terbentuk atas Objek Lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
    9. Objek Lelang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
    10. Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran Lelang.
    11. Pembeli wajib untuk mengambil Objek Lelang termasuk dokumennya (apabila ada) yang dimenangkannya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelunasan Harga Terbentuk atas Objek Lelang yang dimenangkannya (“Periode Pengambilan”). Pembeli setuju apabila Pembeli tidak mengambil Objek Lelang setelah berakhirnya Periode Pengambilan, Pembeli akan dikenakan biaya dengan besaran, sebagai berikut:
      1. Untuk Objek Lelang berupa mobil, bus, dan/atau truk, akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sudah termasuk PPN per hari; dan
      2. Untuk Objek Lelang berupa motor, akan dikenakan biaya penyimpanan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) sudah termasuk PPN per hari, (“Biaya Penyimpanan”) dan membebaskan POWER AUCTION dari tanggung jawab dalam bentuk apapun atas Objek Lelang yang masih berada di lokasi POWER AUCTION tersebut.
  3. Akun, Password, dan Keamanan Data
    1. peserta lelang dengan ini menyatakan bahwa peserta lelang adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.
    2. POWER AUCTION tidak memungut biaya pendaftaran akun kepada peserta lelang. Pembayaran jaminan lelang dijelaskan pada bagian Pembelian Nomor peserta Lelang (NPL)
    3. Peserta Lelang yang bermaksud mengikuti lelang diwajibkan terlebih dahulu melakukan registrasi untuk membuat akun baru di Platform POWER AUCTION dengan memasukan data yang telah ditentukan atau menautkan akun salah satu akun media sosial (Facebook, Twitter, Google, linkedin).
    4. Peserta lelang yang telah memiliki akun diwajibkan terlebih dahulu masuk ke akun yang telah terdaftar sebelum membeli NPL.
    5. Peserta lelang wajib memperbaharui dan melengkapi data akun yang dimilikinya agar sesuai dengan data diri terbaru. Karena segala transaksi akan berdasarkan pada data pada akun masing-masing peserta lelang.
    6. Peserta lelang wajib memberikan informasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika memiliki) pada data akun yang dimilikinya untuk mendukung program pemerintah, sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2017.
    7. POWER AUCTION tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta lelang, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.
    8. Peserta lelang bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun peserta lelang.
    9. Peserta lelang maupun pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem POWER AUCTION. Tindakan manipulasi sistem POWER AUCTION akan kami tindak sesuai dengan syarat dan ketentuan serta hukum perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    10. POWER AUCTION tidak akan meminta username, password maupun kode SMS verifikasi atau kode OTP milik akun peserta lelang untuk alasan apapun, oleh karena itu POWER AUCTION menghimbau peserta lelang agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan POWER AUCTION atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    11. Peserta lelang dengan ini menyatakan bahwa POWER AUCTION tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun peserta lelang yang diakibatkan oleh kelalaian peserta Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan kode verifikasi (OTP), password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian peserta lelang lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun peserta lelang.
    12. Data dan informasi pribadi semua pemilik akun di situs serta aplikasi mobile POWER AUCTION dilindungi dalam Kebijakan Privasi.
  4. Penanganan Keluhan Atas Objek Lelang
    1. Peserta lelang telah menerima informasi dan data yang diperlukan serta telah diberikan kesempatan yang cukup untuk melakukan pengecekan atas Objek lelang untuk memberikan penawaran atas Objek lelang tersebut. Lebih lanjut, Pemenang lelang melepaskan dan melindungi POWER AUCTION dari segala gugatan, tuntutan, dan/atau permintaan ganti kerugian dari pihak manapun yang timbul dari atau berkaitan dengan kondisi Objek lelang, termasuk kondisi fisik Objek lelang sebelum atau setelah Objek lelang meninggalkan lokasi lelang.
    2. POWER AUCTION adalah penyelenggara lelang, perantara antara pemilik Obyek lelang dengan peserta lelang, bukan pemilik atas Objek lelang. Peserta lelang termasuk juga Pemenang lelang setuju tidak menuntut POWER AUCTION untuk bertanggung jawab apapun, termasuk atas segala kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari Objek lelang yang diperolehnya melalui lelang di POWER AUCTION.
    3. Pemenang lelang mengetahui dan sepakat, Obyek lelang yang dimenangkan, diterima dan keluar dari POWER AUCTION tidak dapat dikeluhkan.
    4. Khusus untuk Objek Lelang berupa kendaraan bermotor, POWER AUCTION hanya akan memproses keluhan dengan meneruskan keluhan tersebut kepada Penjual terkait dengan dokumen Objek Lelang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      1. Objek Lelang terlibat kasus hukum yang timbul sebelum tanggal pelaksanaan Lelang;
      2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (“BPKB”) di blokir;
      3. Keluhan atau klaim yang ditujukan atas Objek Lelang sudah dilunasi pembayarannya; dan
      4. Keluhan sesuai dengan ketentuan angka (4) ini, hanya dapat diajukan oleh pemenang Lelang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal serah terima dokumen kendaraan.
    5. Penyampaian keluhan atau klaim kepada POWER AUCTION harus melalui Customer Center POWER AUCTION (Call center, WA Center, Email CS, serta webchat POWER AUCTION), dimana Pemenang lelang wajib melampirkan bukti-bukti keikutsertaannya pada lelang POWER AUCTION berupa NPL, KPL, Bukti Serah Terima Objek lelang dan dokumen lain yang diperlukan oleh POWER AUCTION.
  5. Klaim Asuransi Pengiriman

Apabila Pembeli meminta layanan pasca lelang berupa pengiriman Objek Lelang dari lokasi Objek Lelang ke lokasi tujuan yang ditentukan oleh Pembeli dan POWER AUCTION setuju untuk menyediakan layanan tersebut, maka berlaku ketentuan berikut:

    1. Batas waktu pelaporan awal ke POWER AUCTION untuk pengajuan Klaim terkait pesanan yang berkendala maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak barang diterima oleh pemenang lelang.
    2. Pemenang Lelang wajib menyertakan dokumen atau bukti untuk mempermudah proses verifikasi klaim. Segala biaya yang mungkin timbul untuk mendapatkan dokumen atau bukti tersebut merupakan tanggung jawab pemenang Lelang.
    3. Pengajuan Klaim Asuransi akan diteruskan oleh POWER AUCTION kepada Partner dalam jangka waktu 1x24 jam setelah Pemenang menginformasikan kapada partner.
    4. Partner akan melakukan pemeriksaan pada dokumen yang telah dikirimkan dalam jangka waktu 1x24 jam hari kerja setelah dokumen diteruskan oleh POWER AUCTION kepada Partner, dan Partner akan memberikan keputusan apakah dokumen yang diberikan telah lengkap atau belum lengkap. Apabila dokumen dinyatakan belum lengkap maka Pengguna harus mengirimkan kembali dokumen yang disyaratkan oleh Partner.
    5. Partner berhak untuk membatalkan pengajuan Klaim apabila didapati adanya tindakan Penipuan dan/atau manipulasi data yang dilakukan oleh Pengguna pada saat Pengajuan Klaim.
    6. Partner akan melakukan survey terhadap barang yang berkendala maksimal 1x24 jam dari saat verfikasi dokumen disetujui.
    7. Barang yang mengalami kerusakan selama pengiriman akan dilakukan perbaikan oleh partner asuransi dan seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab partner.
    8. Perbaikan akan dilakukan oleh partner di bengkel yang ditunjuk oleh parter yang telah berkerjasama dengan partner.
    9. Masa waktu perbaikan barang adalah paling lambat 30 hari sejak barang diantar ke bengkel oleh partner tergantung dari jenis kerusakan.
    10. Masa waktu pengiriman kembali barang yang sudah diperbaiki ke pengguna adalah 1 x 24 jam dari masa waktu selesai perbaikan.
  1. Syarat dan Ketentuan Pengiriman Kendaraan Otomotif
    1. Sebagai bagian dari jasa pasca lelang POWER AUCTION, menyediakan pilihan layanan pengiriman kendaraan dari lokasi lelang ke lokasi tujuan yang ditentukan oleh Pembeli selaku pemenang lelang dalam lelang yang diselenggarakan oleh POWER AUCTION (selanjutnya disebut Pembeli) sebagai sarana mobilisasi kendaraan yang Pembeli menangkan dari lokasi lelang POWER AUCTION (“Layanan Pengiriman Kendaraan”).
    2. Jika Pembeli berminat untuk menggunakan Layanan Pengiriman Kendaraan, Pembeli akan memasukan data dan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pembelian Layanan Pengiriman Kendaraan di website/Aplikasi POWER AUCTION dan hanya tersedia tersedia untuk unit kendaraan dengan minimal grade hasil inspeksi yaitu A dan B.
    3. Pelaksanaan Layanan Pengiriman Kendaraan hanya akan dilakukan setelah Pembeli melunasi unit yang dimenangkan dan biaya pengiriman ekspedisi.
    4. Pelaksanaan Layanan Pengiriman Kendaraan akan dilakukan oleh rekanan POWER AUCTION yang ditunjuk POWER AUCTION (selanjutnya disebut “Partner Logistik”).
    5. Pembeli wajib melunasi kendaraan yang dimenangkan, maka invoice ekspedisi akan terkirim ke email pemenang :
      1. Pelunasan kendaraan dengan wajib dilakukan sesuai SLA 5 (lima) hari kalender kerja sejak unit dimenangkan dalam lelang. Jika unit tidak dilunasi, maka transaksi akan dinyatakan wanprestasi dan order ekspedisi otomatis batal;
      2. Pelunasan biaya pengiriman dengan SLA 2 (dua) hari kerja setelah status kendaraan dinyatakan lunas. Jika tagihan ekspedisi tidak dilunasi, maka transaksi dinyatakan gagal bayar dan Pembeli wajib mengambil kendaraannya di cabang pool POWER AUCTION sesuai lokasi unit yang dimenangkan.
    6. Layanan Pengiriman Kendaraan mencakup untuk dalam pulau dan luar pulau.
    7. Terdapat 4 metode pengiriman kendaraan :
      1. Self-drive : kendaraan dikirim menggunakan pengemudi yang ditunjuk Partner Logistik (“Driver”) (Tersedia dalam pulau dan luar pulau);
      2. Towing : kendaraan dikirim menggunakan towing Partner Logistik (Tersedia dalam pulau dan luar pulau);
      3. Self-drive – Roro – Self-drive : Pengiriman antar pulau. Kendaraan dikirim menggunakan Driver dari Partner Logistik, kemudian kapal, dan dilanjutkan dengan Driver dari Partner Logistik (Tersedia untuk luar Pulau);
      4. Towing – Roro – Towing: Pengiriman antar pulau. Kendaraan dikirim menggunakan Towing yang disediakan oleh Partner Logistik, kemudian kapal, dan dilanjutkan menggunakan yang disediakan oleh Partner Logistik (Tersedia untuk luar Pulau).
    8. Durasi pengantaran kendaraan, ditentukan oleh jarak titik jemput dan lokasi tujuan berdasarkan SLA yang tercantum pada halaman situs/aplikasi/website POWER AUCTION.
    9. Pengantaran kendaraan terpisah dan tidak akan termasuk dengan pengiriman surat-surat berharga seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
    10. Asuransi pengiriman bersifat wajib. Nilai nominal asuransi ditentukan berdasarkan jenis pengiriman yang dipilih olehPembeli:
      1. Untuk Skema Towing sebesar 0,1% dari harga mobil/unit.
      2. Untuk Skema Self drive sebesar 0,71% dari harga mobil/unit.
    11. POWER AUCTION akan memberikan notifikasi waktu kedatangan unit kepada Pembeli.
    12. Kendaraan yang dikirimkan ke alamat penerima sesuai dengan data alamat yang di submit pada aplikasi/website POWER AUCTION. Pembeli setuju untuk menjamin dan membela, membebaskan, mengganti kerugian atas seluruh kerugian yang timbul dan/atau menjadi beban dari POWER AUCTION dan/atau membebaskan POWER AUCTION  dari dan terhadap seluruh klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang timbul akibat dari atau berkaitan dengan kesalahan penginputan data dan informasi olehPembeli di website/Aplikasi POWER AUCTION.
    13. Setelah unit sampai dilokasi tujuan, penerima unit wajib menunjukan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana nama yang tercantum di KTP harus sama dengan nama penerima unit sesuai data yang dicatatkan olehPembeli dalam website/Aplikasi POWER AUCTION.
    14. Nama penerima kendaraan harus sama dengan data yang dicatatkan olehPembeli dalam website/Aplikasi POWER AUCTION.
    15. Apabila penerima tidak tersedia di lokasi tujuan, maka berlaku ketentuan penaganan barang dalam kondisi tersebut sebagaimana diberlakukan oleh Partner Logistik.
    16. Pembeli bertanggungjawab penuh atas kebenaran serta keakuratan data dan informasi yang di submit pada website/Aplikasi POWER AUCTION.
    17. Pada saat proses serah terima unit, penerima wajib menandatangani ceklist out, surat jalan ekspedisi, menunjukan KTP/ Passpor asli dan dokumentasi melalui foto.
    18. Pembeli wajib untuk memenuhi dan mematuhi ketentuan pelaksanaan Layanan Pengiriman Barang yang ditetapkan oleh Partner Logistik selaku rekanan POWER AUCTION.
    19. Penyelesaian dalam hal terjadi kerusakan dan/atau kehilangan atas kendaraan yang terbukti terjadi selama proses pengiriman oleh Partner Logistik. ApabilaPembeli memiliki perselisihan sehubungan dengan layanan asuransi pengiriman atas kendaraan, makaPembeli akan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan Partner Logistik.
    20. Pembeli memahami dan setuju bahwa setelah unit kendaraan meninggalkan lokasi POWER AUCTION tanggung jawab atas unit kendaraan sepenuhnya ditanggung olehPembeli termasuk mobilisasi atas kendaraan tersebut, oleh karenanya ganti kerugian sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan ini merupakan satu-satunya bentuk tanggung jawab sehubungan dengan Layanan Pengiriman Kendaraan dari POWER AUCTION dan Partner Logistik kepadaPembeli. Jika pemenang memiliki perselisihan terkait Layanan Pengiriman Kendaraan,Pembeli melepaskan POWER AUCTION (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan perselisihan tersebut.
    21. Pembeli akan melepaskan POWER AUCTION dan Partner Logistik dari tuntutan ganti rugi dan menjaga POWER AUCTION dan Partner Logistik (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang timbul, dalam halPembeli melanggar Syarat dan Ketentuan ini, penggunaan Layanan Pengiriman Kendaraan yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Pembeli terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
  2. Pelepasan
    1. Jika Pembeli memiliki perselisihan dengan satu atau lebih Pengguna atau Penjual, Pembeli melepaskan POWER AUCTION (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya, yang dikenal dan tidak dikenal. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.
    2. Pengguna setuju bahwa Pengguna memanfaatkan layanan POWER AUCTION atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan POWER AUCTION diberikan kepada Pengguna pada "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
    3. Pembeli bertanggung jawab penuh atas Objek Lelang, terhitung sejak tanggal Pembeli menerima fisik Objek Lelang yang dimenangkannya sesuai berita acara serah terima yang ditandatangani oleh POWER AUCTION dan Pembeli, dan setuju untuk bertanggung jawab serta melepaskan POWER AUCTION dari setiap dan seluruh tuntutan ganti rugi dan menjaga POWER AUCTION (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan dari pihak manapun atas Objek Lelang termasuk namun tidak terbatas terkait dokumen kelengkapan Objek Lelang tersebut (apabila ada).
  3. Pelanggaran Ketentuan Umum

Pengguna akan melepaskan POWER AUCTION dari tuntutan ganti rugi dan menjaga POWER AUCTION (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna melanggar Perjanjian ini, penggunaan layanan dari POWER AUCTION yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

  1. Pilihan Hukum

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

  1. Pembaharuan

Ketentuan Umum ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. POWER AUCTION menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa halaman Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan POWER AUCTION, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Ketentuan Umum ini.

  1. Ketentuan Lain
    1. Apabila Pengguna mempergunakan fitur/layanan yang tersedia dalam Platform POWER AUCTION, maka Pengguna dengan ini menyatakan memahami dan menyetujui segala syarat dan ketentuan yang diatur khusus sehubungan dengan fitur/layanan yang digunakan.
    2. Dengan menyetujui Ketentuan Umum ini, maka Pengguna telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi POWER AUCTION.